Semarang, INFO_PAS- Kebijakan bantuan hukum nasional lewat Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum telah membuka ruang bagi pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal. Â Kali ini Lapas Perempuan Semarang Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jumat (17/11) Bantuan Hukum tersebut berupa tentang Apa Bantuan Hukum itu dan Sosialisasi standar layanan bantuan Hukum  bagi WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang WBP dan 8 Orang Pelaksana dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusias Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng).
Ningsih Mardiati selaku Kasie Binadik Lapas Perempuan Semarang mengatakan Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi.
"Kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP mendapatkan hak pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi sesuai dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," jelas Ningsih