Mohon tunggu...
LapasPerempuanPalembang
LapasPerempuanPalembang Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Sumsel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Recreation Hour

1 Juni 2022   05:46 Diperbarui: 1 Juni 2022   05:50 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel  mengikuti kegiatan rehabilitasi  dengan Recreation  Hour, Selasa (31/5). Kegiatan ini di awasi langsung oleh Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang  Kemenkumham Sumsel dan  Konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera - Selatan.

Kegiatan rehabilitasi di ikuti oleh 40 orang WBP yang tergabung dalam kelompok rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Kegiatan yang dilakukan berupa Terapy Kelompok dan  Recreation Hour yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran diri tentang cara berinteraksi dengan masyarakat dan terhadap warga binaan  dengan adanya Recreation Hour ini juga bertujuan mereduksi stress yang di alami warga binaan, salah satunya dengan melakukan kegiatan nonton bareng film tentang penyalahgunaan narkoba.

" Tujuan kegiatan Recreation Hour ini adalah untuk mereduksi stress yang dialami oleh  peserta, serta dapat menjadi sarana hiburan dan rekreasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang sehingga mereka tidak merasa jenuh dan bosan saat mengikuti kegiatan rehabilitasi", ucap Ike Rahmawati.

#KemenkumhamRI
#KumhamSumsel
#KumhamPasti
#LapasPerempuanPalembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun