Mohon tunggu...
LapasPerempuanPalembang
LapasPerempuanPalembang Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Sumsel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Adakan Layanan Kesehatan Rujukan Keluar

28 Mei 2022   19:37 Diperbarui: 28 Mei 2022   19:40 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Perhatikan Hak Warga Binaan, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Layanan Kesehatan Rujukan Keluar*

LPP (Palembang) - Kesehatan merupakan bagian sangat berharga dalam kehidupan, tidak terkecuali bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengupayakan terpenuhinya hak-hak warga binaan. Melalui layanan kesehatan rujukan keluar, Warga Binaan yang sakit dan perlu rujukan akan dirujuk keluar sesuai dengan SOP yang berlaku.

Klinik Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang memberikan  pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan secara optimal   apabila WBP memerlukan penanganan yg lebih lanjut dari klinik akan merujuk WBP ke Puskesmas, Rumah Sakit atau  laboratorium guna pemeriksaan penyakit lebih lanjut dalam menegakkan diagnosa penyakit yang diderita oleh WBP.

Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pernyataan "Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang telah menyediakan pelayanan kesehatan secara maksimal dan bebas biaya, namun jika memang perlu dirujuk ke RS, hak tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani. Agar tetap sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun