Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Martapura
Lapas Perempuan Martapura Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura. Berisikan informasi dan berita terkini kegiatan petugas dan warga binaan pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dapatkan Pembebasan Bersyarat, 7 Orang Warga Binaan LPP Hirup Udara Bebas

23 Maret 2023   09:59 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:01 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Martapura, INFO_PAS - Pembebasan bersyarat merupakan  suatu program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak kembali ke kehidupan bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 7 orang warga binaan Lapas Perempuan Martapura berkesempatan untuk menghirup udara bebas setelah berhasil mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari Kamis (23/3).

dokpri
dokpri
Kasubsi Bimkemaswat, Suhandini menuturkan bahwa syarat untuk warga binaan dalam layanan integrasi utamanya adalah berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan."Layanan Integrasi untuk warga binaan Lapas Perempuan Martapura tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis. Warga binaan yang ingin mengajukan layanan integrasi terlebih dahulu akan dicek setoran hafalan surah pendek dan doa harian," tutur Suhandini.

Sebelum kembali ke masyarakat, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Dr Lilis Yuaningsih, S.E., S.H., M.Si menyapa warga binaan yang telah menerima PB. "Selamat karna telah menerima Pembebasan Bersyarat. Semoga hasil pembinaan selama di Lapas Perempuan Martapura dapat diaplikasikan saat kembali ke masyarakat. Semoga sehat selalu, dan menjadi orang sukses di luar sana," tutur Lilis Yuaningsih.

Lilis Yuaningsih juga mengingatkan kepada warga binaan agar bertanggung jawab karena Pembebasan Bersyarat berbeda dengan bebas murni. "Tetap bertanggung jawab dan laksanakan kewajiban, seperti lapor di Balai Pemasyarakatan," ucap Kalapas.

Salah satu warga binaan, N mengaku berterimakasih kepada para petugas yang ada di Lapas Perempuan Martapura. "Terimakasih atas segala bimbingannya. Saya yang awalnya tidak bisa membaca Al Quran, alhamdulillah menjadi semakin lancar mengaji. Saya sangat senang karena mendapat pembebasan bersyarat, sehingga bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan bersama keluarga," tuturnya.

Tidak hanya Pembebasan Bersyarat, Layanan Integrasi terdiri dari Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat serta Asimilasi Rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun