Tomohon -- Usai menjalani masa pengenalan lingkungan, 9 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado menerima arahan dari Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, Mahdi Syamri, Selasa (04/06).
Bertempat di ruangan Kamtib, Mahdi memberikan sosialisasi kepada 9 Warga Binaan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Setelah itu, para Warga Binaan menyetujui dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan. "Peraturan ini wajib dilaksanakan untuk seluruh Tahanan maupun Narapidana yang baru masuk ke dalam Lapas," tegas Mahdi.
Narapidana mendapatkan pemahaman tentang peraturan dan standar yang berlaku di Lapas, serta konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Mahdi juga memberikan motivasi dan dukungan kepada para Warga Binaan agar mereka dapat mengubah perilaku negatif menjadi positif.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan Warga Binaan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H