PLANTUNGAN -- Hari ini, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pemuda Plantungan mulai menjalani subsider wajib latihan kerja di LPKA Kutoarjo, Rabu (28/09).
Dilansir dari laman Kejaksaan, "subsider atau subsidair adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan".
WBP berangkat dari Lapas Pemuda Plantungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo didampingi langsung oleh Bapak Haryawan Edy Hanum, S.H. selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pemuda Plantungan. Nantinya WBP tersebut akan menjalankan Latihan Kerja sesuai dengan Putusan Pengadilan yaitu Latihan Kerja di  LPKA Kelas  I Kutoarjo selama 3 bulan.
Sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat yang diterbitkan oleh Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani Latihan Kerja WBP tersebut akan menjalani Pembebasan Bersyarat jadi, dalam hal ini WBP sudah bebas dari Lapas tetapi masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan dalam menjalani masa Pembebasan Bersyaratnya.
(Humas Lapas Pemuda Plantungan)Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI