Info_PAS- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengusulkan program Layanan Integrasi pada hari Kamis (29/08/2024).
Hal ini sebagai upaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa hukumannya.
Program ini meliputi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang merupakan layanan penting bagi warga binaan. Sidang TPP dipimpin Wa Otje  Kepala Sub Seksi Pembinaan, yang juga menjabat sebagai Ketua TPP.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai Oleh Pejabat Struktural pada Lapas Perempuan AMbon, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, anggota TPP, dan juga Wali Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Ambon Fifi Firda, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sidang ini, menggarisbawahi pentingnya pelayanan yang adil dan transparan bagi WBP. "Langkah-langkah ini menegaskan komitmen dari Lapas Perempuan Ambon terhadap pelayang  yang memastikan proses integrasi terhadap warga Binaan berjalan dengan baik dan mendukung proses  reintegrasi mereka ke dalam masyarakat," ujarnya.
Selama sidang, berbagai masukan diberikan kepada narapidana oleh tenaga medis, komandan jaga, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, dan wali pemasyarakatan. Masukan-masukan tersebut mencakup aspek kesehatan, disiplin, dan kesiapan mental untuk menjalani masa integrasi.
Sebanyak 4 orang WBP mengikuti sidang untuk pengusulan program integrasi. Dengan terselenggaranya sidang TPP ini, diharapkan para Warga Binaan yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat menjalani masa integrasi dengan lancar dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H