Ambon, -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III mengadakan sosialisasi tentang Ketentuan Batas Barang Bawaan Pada Layanan Kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Blok Hunian, Selasa (16/7).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Fifi Firda, dan didampinggi oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa serta Staf Pengamanan.
Sosialisasi dimulai pada pukul 10.11-10.45 WIT di dalam blok hunian ruang menonton. Dalam sosialisasi ini, dibacakan intruksi Kepala Lapas Perempuan Ambon oleh staf pengamanan mengenai ketentuan batas barang bawaan pada layanan kunjungan.
Kalapas Perempuan Ambon Fifi Firda, menyampaikan kepada para WBP apa apa saja barang yang bisa dan tidak bisa masuk pada saat berjalannya kegiatan layanan kunjungan dan prosedur pemeriksaan seperti apa yang nantinya akan dijalankan dalam proses pemeriksaan barang tersebut.
"Tolong Patuhi aturan yang ada, dan apa yang sudah disampaikan tentang batasan barang bawaan agar diikuti dan dilaksanakan, kita sama-sama saling jaga keamanan dan ketertiban disini sehingga kita bisa membangun lingkungan yang aman dan nyaman," ungkap Fifi.
Sementara itu, Grace selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi menjelaskan tentang pembatasan barang bawaan pada saat layanan kunjungan ini bertujuan agar barang didalam blok tidak menumpuk.
"Jadi barang bawaan seperti sepatu, sandal, pakaian, handuk, seprei, selimut dan switer/jacket yang akan masuk, harus ditukar dengan barang yang sama dan dalam jumlah yang sama," ujarnya.