Mohon tunggu...
LPP AMBON
LPP AMBON Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Pemasyarakatan dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPP Ambon Terima 2 Orang Tahanan dari Kejaksaan Maluku Tengah

11 Januari 2024   14:47 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:49 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III  Ambon  menerima 2 orang tahanan baru dari Kejaksaan Maluku Tengah, Kamis (11/01/24)

Tahap pertama yang  dilakukan adalah  pemeriksaan ulang kebenaran atas data tahanan oleh petugas registrasi. Proses penerimaan dilaksanakan di area portir Lapas Perempuan Ambon. Para tahanan ini kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, berkas, dan barang -- barang yang dibawa oleh petugas.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Fifi Firda , menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan baru ini telah dikoordinasikan sebelumnnya, sehingga pihak Lapas telah menyiapkan kamar hunian bagi tahanan tersebut. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Perempuan Ambon," tegas Fifi

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa mengatakan bahwa Dengan tambahan penghuni, Lapas Perempuan Ambon akan menekankan program pembinaan kemandirian dan kepribadian bagi tahanan baru. Tahanan baru akan ditempatkan di kamar Admisi dan Orientasi , baru mereka akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau masa admisi dan orientasi.

dokpri
dokpri

Kemudian setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di Lapas Perempuan Ambon. Setelah pemberian arahan selesai, tahanan diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar hunian yang sudah ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun