Mohon tunggu...
LPN MuaraBeliti
LPN MuaraBeliti Mohon Tunggu... Polisi - Lapas yang menjalankan tugas pembinaan kepada warga binaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

646 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi Lebaran

22 April 2023   12:27 Diperbarui: 22 April 2023   12:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muara Beliti - Takbir berkumandang menyambut hari yang fitri pagi ini, Warga Binaan berbondong-bondong menuju lapangan Lapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menunaikan ibadah shalat Ied Idul Fitri Berjamaah, Sabtu (22/04/2023).

Dengan tetap dikawal oleh petugas yang berjaga, dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, shalat Ied berjalan dengan lancar.

Kalapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rudik Erminanto beserta pejabat struktural turut bersama dalam melaksanakan shalat yang dilakukan setahun sekali ini.

Usai pelaksanaan Shalat Ied berjamaah, Kalapas Rudik secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak menerimanya, dengan sebelumnya diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Rudik yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Ditahun ini Lapas Narkotika Muara Beliti menerima remisi sebanyak 646 orang dari yang diajukan juga 646 orang," terang Kalapas Rudik. Lebih lanjut Kalapas Rudik menjelaskan bahwa dari 646 orang yang menerima remisi tahun ini, 12 orang diantaranya menerima Remisi Khusus (RK) II, dimana dengan mendapat remisi ini, maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok. Dan, 634 orang sisanya mendapatkan RK I, dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang disesuaikan dengan remisi yang didapat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun