Mohon tunggu...
Lapas NarkotikaBanyuasin
Lapas NarkotikaBanyuasin Mohon Tunggu... Polisi - Kegiatan Lapas Narkotika Banyuasin

Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Banyuasin Berikan Remisi!

3 Mei 2022   11:30 Diperbarui: 3 Mei 2022   11:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyuasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengusulkan lebih dari separuh warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah , yang diperkirakan jatuh pada tanggal 02 Mei 2022 nanti. Remisi tersebut sudah diajukan ke pusat.
.
Pengajuan remisi tersebut sudah sesuai berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal menyampaikan, sebanyak 1098 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas Narkotika  Kelas llB Banyuasin ini. Yang telah diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 811 orang.
.
"Sebanyak 811 warga binaan yang diajukan mendapat remisi pada Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah dengan rincian remisi 15 Hari ada 13 orang, remisi 1 bulan ada 712 orang, remisi 1 bulan 15 Hari ada 74 orang, dan remisi 2 bulan ada 5 orang, dan ada lagi remisi keterlambatan administrasi yang jumlahnya 65 orang. Jadi total keseluruhan 876 orang warga binaan yang akan  mendapat remisi. Alasan keterlambatan administrasi ini biasanya warga binaan pindahan dari lapas lain maupun berkas administrasi lainnya yang terlambat kami terima.
.
Lebih lanjut, Royhan mengatakan semua bentuk pengusulan remisi di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

"Diharapkan pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas, dengan ini dapat dikurangi," ucapnya.

Selain itu, remisi menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP dalam berbenah diri agar kembali ke jalan yang benar. (HUMAS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun