Mohon tunggu...
LPM EDENTSFEB
LPM EDENTSFEB Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga

Lembaga Pers Mahasiswa FEB Undip

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi Ras dan Etnik di Tengah Kemajemukan Masyarakat Indonesia

9 November 2019   00:59 Diperbarui: 9 November 2019   01:05 4246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ia menuntut terhadap pembatalan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga non pribumi memiliki tanah. Siput berharap, agar pihak yang berwenang untuk mengatur kebijakan ini, mampu menunjukkan sikap yang tepat sebagai pemangku kebijakan, agar tidak lagi terjadi masalah diskriminatif seperti ini di daerah Indonesia lainnya.

Peristiwa ini tentunya bukan kali pertama terjadi pada etnis Tionghoa di Indonesia. Tragedi kerusuhan Mei 1998, juga merupakan aksi diskriminatif meliputi penjarahan, penghancuran toko dan rumah, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, pelecehan dan lainnya terhadap masyarakat etnis Tionghoa. 

Tragedi ini dilatarbelakangi oleh adanya kritik terhadap krisis finansial Asia 1997, yang berlangsung pada pemerintahan orde baru. Dan etnis Tionghoa kala itu, dianggap sebagai bagian dari triple minority 1 yang memiliki posisi stabil dan strategis dalam ekonomi, sehingga keberadaan mereka tidak disukai dan disisihkan dikalangan masyarakat. Praktik penindasan ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya yang terbesar di Jakarta, Medan, Surabaya. 

Dampak dari kerusuhan ini, menyebabkan masyarakat etnis Tionghoa mengalami trauma berkepanjangan, bahkan mereka sempat melarikan diri ke luar negeri untuk berlindung dari kekejaman oknum yang tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan ini.

Negara sebagai pemegang konstitusi tertinggi telah memiliki payung hukum yang diatur dalam UUD 1945 untuk menjaga setiap hak warga negaranya tanpa memandang ras, warna kulit, dan jenis kelamin.

 Beberapa contoh kasus diskriminasi rasial yang pernah terjadi di Indonesia menjadi bukti, bahwa negara belum mampu menjamin dan melindungi hak hidup setiap warganya secara adil dan bijaksana. 

Tuntutan anti-diskriminatif menjadi hal kesekian dan belum menjadi prioritas masalah yang harus diselesaikan. Hal ini menyebabkan masyarakat etnis minoritas menjadi tumbuh dan berkembang dalam bayang-bayang diskriminasi dan luka lama yang belum terselesaikan. 

Beberapa kasus diskriminasi rasial ini, diharapkan mampu menjadi bentuk refleksi bersama, bahwa pada hakikatnya Indonesia diciptakan dalam kemajemukan sehingga memerlukan keadilan dalam berpikir dan berperilaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun