Lirung (27/12) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Sulut terus memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Pembebasan Bersyarat (PB).
Lapas Lirung berikan Program PB bagi 1 (satu) orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
Setelah menerima Surat Lepas, Warga Binaan tersebut akan melaksanakan serah terima klien PB di Kejaksaan Kepulauan Talaud yang akan di kawal oleh dua orang petugas Lapas Lirung.
Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI