Lirung, (30/10/24) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud bekerjasama dalam mengadakan penyerahan e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki atau kehilangan e-KTP mereka.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Bapak Ir. Lukas Auy, ME menyerahkan e-KTP Warga Binaan melalui Kasubsi Admisi Orientasi Lapas Lirung yang di terima langsung oleh empat orang WBP besangkutan bertempat di ruang Komandan Jaga.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud yang sebelumnya telah melakukan sistem pelayanan jemput bola perekaman e-KTP terhadap warga binaan Lapas Lirung pada 06 Juli 2024 lalu.
Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak kepada WBP, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan administratif mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!