Mohon tunggu...
LPLirung
LPLirung Mohon Tunggu... Lainnya - Humas

Menyampaikan berita teraktual

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Deteksi Dini, Lapas Lirung Rutin Gelar Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

22 Oktober 2024   09:29 Diperbarui: 22 Oktober 2024   10:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lirung, (16/10/24) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Sasaran penggeledahan ini adalah barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

HumasLpLirung
HumasLpLirung
Wesly Silalahi, Kalapas Lirung pimpinan giat penggeledahan ini di dampingi Kasubsi Kamtib bersama dengan petugas pengamanan regu siang dan regu malam beserta petugas piket yang dilaksanakan setelah apel jumlah penghuni.

Kepala Lapas Lirung, Wesly Silalahi, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas serta memastikan kondisi blok hunian warga binaan.

HumasLpLirung
HumasLpLirung

Dalam penggeledahan ini, petugas tidak menemukan narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun, beberapa barang seperti korek api, barang pecah belah, ballpoint, dan tali berhasil disita. Barang-barang tersebut kemudian diamankan, didata, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun