Lirung, (16/10/24) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Sasaran penggeledahan ini adalah barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Wesly Silalahi, Kalapas Lirung pimpinan giat penggeledahan ini di dampingi Kasubsi Kamtib bersama dengan petugas pengamanan regu siang dan regu malam beserta petugas piket yang dilaksanakan setelah apel jumlah penghuni.
Kepala Lapas Lirung, Wesly Silalahi, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas serta memastikan kondisi blok hunian warga binaan.
Dalam penggeledahan ini, petugas tidak menemukan narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun, beberapa barang seperti korek api, barang pecah belah, ballpoint, dan tali berhasil disita. Barang-barang tersebut kemudian diamankan, didata, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H