Lirung, (09/10/24) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan pembebasan pada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Satu orang warga binaan yang telah menjalani masa pidananya di Lapas Lirung, mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah menerima Surat Lepas.
Pembebasan ini merupakan bebas tanpa syarat yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!