Lirung, (09/10/24) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan pembebasan pada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Satu orang warga binaan yang telah menjalani masa pidananya di Lapas Lirung, mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah menerima Surat Lepas.
Pembebasan ini merupakan bebas tanpa syarat yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!