Mohon tunggu...
Mezaro Power
Mezaro Power Mohon Tunggu... Konsultan - Motivasi, Inspirasi dan Kreasi (www.mezaropower.com)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jujur (bicara apa adanya), Tegas dan Bertanggung Jawab, visit : www.mezaropower.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Penahanan Gaji Mantan Sekdes Tuhegafoa II, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias (Ada apa?)

8 Oktober 2019   09:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:19 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO KADES TUHEGAFOA II, (kiriman dari mantan Sekdes Tuhegafoa II, Mareti Gulo)

Kompas-Jakarta.- Ada-ada saja, mengapa, ada apa dan bagaimana? Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh beberapa anggota masyarakat desa Tuhegafoa II yang dikoordinir oleh Mareti Gulo, hingga sekarang juga belum tuntas. Terlihat ada tawar menawar, seakan dugaan penyelewengan itu dapat diperjual belikan. Beginikah cara menyelesaikan masalah ?

Atas dugaan penyelewengan ini, menurut laporan, mantan SEKDES Mareti Gulo, hingga sekarang gajinya ditahan oleh oknum kepala desa Tuhagafoa II? Apakah hal ini dibenarkan? Apakah oknum camat Hiliduho tidak sanggup menyelesaikan masalah ini? Apakah fungsi oknum yang ada di inspektorat sudah dijalankan dengan tepat dan benar?

Laporan ini sudah disampaikan di Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli, tetapi terlihat sampai sekarang belum ada tindakan follow up. Ada apa, mengapa? Kita sebagai pendengar kasus ini menjadi risih, sebab berlarut-larut dan belum dapat diselesaikan.

Apakah oknum yang terkait, yang harusnya mampu menyelesaikan masalah ini tidak dapat menyelesaikan kasus ini? Apakah kepala desa dan mantan sekdes ini, juga tak bisa mengambil jalan tengah? Apakah dari pihak kejaksaaan sudah memverifikasi laporan yang dimaksud? atau ? Apakah ada permainan pada kasus ini? Kita menjadi heran, bahwa kasus sekecil ini, hingga sekarang, juga belum selesai. Apakah tidak ada oknum yang mampu menjadi penengah hingga harusnya masalah ini selesai ? Apa yang oknum-oknum kerjakan yang seharunya turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini ? Aduh....., heran....., dimanakah oknum kepala daerah, sehingga masalah kecil ini terkesan diabaikan? Dimanakah oknum camat Hiliduho, sehingga masalah ini terkesan berlarut-larut ?

Hendaknya, kedua belah pihak, saling curiga dihentikan, dan jika kasus ini memang betul-betul di dalamnya ada penyeleweangan, ya, segera diselesaikan. Jika harus diproses secara hukum ya diproses, jika harus diselesaikan secara damai, ya diproses. 'gitu aja kok repot, masalah sekecil ini, belum juga terselesaikan, lalu apa yang oknum-oknum kerjakan? Payah jika begini, negeri ini .....

Kita berharap oknum Kapolres setempat segera turun tangan untuk melihat apa yang terjadi, sebab belum juga ada oknum-oknum yang mampu menyelesaikan masalah ini. Tidak usah harus menunggu laporan, jika terjadi gonjang-ganjing seperti ini, kita berharap oknum KAPOLRES  yang kita banggakan segera turun tangan sebagai bagian dari pembinaan dan pengayoman kepada masyarakat. 'kan semua bisa dibicarakan, bukan?

Sekiranya SPJ belum ditandatangani sebagaimana disebutkan oleh KADES Tuhegafoa II dan mantan Sekdes Tuhegafoa II, ya, segera diklirkan. Aduh, masalah kayak gini saja tidak selesai-selesai, dimana fungsi oknum-oknum yang ada di inspektorat, kok kayak gini saja tidak tuntas. Ayolah, mari kita tunjukkan kelincahan dan kepiawaian dalam menyelesaikan masalah, ini bagian dari pelayanan. JSR

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun