Berdasarkan uraian undang-undang dan peraturan tersebut, maka Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim, Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Nopember 1980 dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad dan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut " BUKANLAH SURAT TANAH " melainkan surat perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak dari sipenjual kepada sipembeli saja namun objeknya tidak jelas. (TIM Publikasi)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!