Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Terima Penguatan Kehumasan Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

10 Februari 2025   10:23 Diperbarui: 10 Februari 2025   10:23 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tomohon - Kamis (06/02) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut), menerima penguatan kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari

Acara diawali dengan arahan dari Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menekankan pentingnya menjaga citra positif Pemasyarakatan dalam penggunaan media sosial. ASN Pemasyarakatan diminta untuk menjaga kesopanan, menghormati kerahasiaan informasi, serta meminimalisir muatan tendensius yang berpotensi menimbulkan konflik.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, dalam arahannya menegaskan agar setiap kepala UPT melakukan inventarisasi hasil karya unggulan warga binaan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PLN dan perusahaan air, serta menjaga komitmen dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen menekankan perlunya transparansi dalam penindakan keamanan serta pentingnya menghindari penyebaran hoaks terkait keamanan di dalam lapas.


Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, juga memberikan arahan terkait optimalisasi media sosial dalam publikasi informasi layanan publik. ASN Pemasyarakatan dilarang mempublikasikan konten yang bersifat rahasia, melanggar hukum, atau bertentangan dengan etika komunikasi publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun