Tomohon - Senin (13/01) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut), mengikuti Sosialisasi Tata Cara Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan secara virtual.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh seluruh UPT Lapas, Rutan, dan Bapas se-Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unit pelaksana terkait mekanisme terbaru dalam pemberian amnesti.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H