Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Terima Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

13 Januari 2025   08:43 Diperbarui: 13 Januari 2025   08:43 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Jumat (10/01) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut), mengikuti Pengarahan Perdana Dirjen Pemasyarakatan, Brigjen Pol Drs. Mashudi.

Dalam arahannya, Mashudi menekankan kembali 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan program Asta Cita. Mashudi juga menyoroti beberapa aspek penting dalam peningkatan kualitas pemasyarakatan. Beberapa poin arahan yang disampaikan antara lain termasuk ketegasan dalam memberantas handphone, narkoba, pungli, dan penipuan di lapas dan rutan, pelaksanaan kegiatan sosial seperti jumat berkah/jumat kasih di seluruh Indonesia, pemanfaatan lahan untuk program ketahanan pangan, serta pendirian koperasi INKOPASINDO sebagai langkah mensejahterakan pegawai dan warga binaan.

Mashudi juga mendorong para pemangku kepentingan untuk menjalin sinergi dan kolaborasi yang erat guna mendukung pelaksanaan program-program tersebut secara optimal. Keberhasilan implementasi arahan tersebut diharapkan dapat membawa transformasi positif dalam sistem pemasyarakatan ke depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun