Tomohon - Selasa (31/12) Dalam rangka memperkuat kesan dan identitas bangunan UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melaksanakan pengecatan ulang bangunan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.01 Tahun 2024 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung UPT Pemasyarakatan.
Bangunan UPT Pemasyarakatan menggunakan kombinasi warna abu-abu muda dan putih (concrete white). Pengecatan dimulai dari bagian depan gedung hingga ke beberapa ruangan administrasi yang menjadi pusat layanan.
Kegiatan pengecatan ini tidak hanya soal memperbaiki penampilan gedung, tetapi juga sebagai wujud komitmen LPKA Tomohon dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H