Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkuat Identitas Bangunan UPT Pemasyarakatan, LPKA Tomohon Laksanakan Pengecatan Bangunan

2 Januari 2025   08:50 Diperbarui: 2 Januari 2025   08:50 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Selasa (31/12) Dalam rangka memperkuat kesan dan identitas bangunan UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melaksanakan pengecatan ulang bangunan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.01 Tahun 2024 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung UPT Pemasyarakatan.

Bangunan UPT Pemasyarakatan menggunakan kombinasi warna abu-abu muda dan putih (concrete white). Pengecatan dimulai dari bagian depan gedung hingga ke beberapa ruangan administrasi yang menjadi pusat layanan.

Kegiatan pengecatan ini tidak hanya soal memperbaiki penampilan gedung, tetapi juga sebagai wujud komitmen LPKA Tomohon dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun