Tomohon - Rabu (25/12) Sebanyak 34 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Natal.
Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro, secara simbolis memberikan SK PMP kepada perwakilan Anak Binaan. Andik menyampaikan bahwa PMP diberikan oleh negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Andik berharap melalui pemberian PMP ini dapat memotivasi Anak Binaan LPKA Tomohon untuk lebih bersemangat dalam menjalani pembinaan serta memperbaiki diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H