Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala LPKA Tomohon Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2024

17 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:30 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tomohon - Senin (16/12) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Andik Dwi Saputro, mengikuti Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema "Membangun Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045 : Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Sebagai Pilar Pembangunan Nasional," secara virtual.

Dalam laporan pelaksanaannya, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta memaparkan capaian dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2024. Ia menambahkan sinergi yang baik antar kementerian akan memastikan bahwa pembangunan hukum berjalan selaras dengan kebutuhan negara dan harapan rakyat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan "Kolaborasi di antara saudara kandung yang berada dalam Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pasti akan tetap berjalan," kita punya kebijakan yang beririsan. Salah satu contohnya perumusan kebijakan terkait pemberian amnesti," terang Menteri Hukum.

Sementara itu Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Terutama dalam bidang hukum, HAM, keimigrasian dan juga pemasyarakatan. "Pertama, menciptakan stabilitas nasional, mencakup bidang politik, hukum dan ekonomi termasuk sosial dan lingkungan, serta pertahanan dan keamanan," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun