Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Gelar Bakti Sosial

10 Desember 2024   08:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:15 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Senin (09/12) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menggelar Bakti Sosial.

Dengan tema "LPKA Tomohon Peduli", LPKA Tomohon memberikan bantuan sembako kepada keluarga Anak Binaan yang kurang mampu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Tomohon, Andik Saputro, didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Troi Oroh, dan Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan, Spevien Tahulending.

Andik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Andik, melalui kegiatan ini, LPKA Tomohon ingin memberikan dampak positif yang langsung bagi masyarakat, dalam hal ini keluarga Anak Binaan yang kurang mampu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun