Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Syarat, Satu Anak Binaan LPKA Tomohon Jalani Pembebasan Bersyarat

20 November 2024   11:25 Diperbarui: 20 November 2024   11:31 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tomohon - Selasa (19/11) Satu Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menjalani Pembebasan Bersyarat. PB diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro berharap agar Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.

Setelah selesai mengikuti konseling sebelum menjalani PB, anak binaan tersebut diantar oleh petugas LPKA Tomohon menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk dilakukan serah terima, dan nantinya selama menjalani PB, anak binaan tersebut akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Bapas Manado.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun