Tomohon - Selasa (19/11) Satu Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menjalani Pembebasan Bersyarat. PB diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro berharap agar Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.
Setelah selesai mengikuti konseling sebelum menjalani PB, anak binaan tersebut diantar oleh petugas LPKA Tomohon menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk dilakukan serah terima, dan nantinya selama menjalani PB, anak binaan tersebut akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Bapas Manado.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H