Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Terima Kunjungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tomohon

8 November 2024   09:18 Diperbarui: 8 November 2024   09:34 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Rabu (06/11) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menerima kunjungan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tomohon.

Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan, Junike Tahulending. Adapun kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro, sebelumnya.

Dalam kunjungan ini, Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan meninjau secara langsung fasilitas yang tersedia di Perpustakaan LPKA Tomohon, serta pemanfaatan Perpustakaan oleh Anak Binaan LPKA Tomohon. Nantinya hasil dari pemantauan ini akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan klasifikasi buku lama dan regenerasi buku baru di Perpustakaan LPKA Tomohon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun