Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Ikuti Pembukaan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN

31 Oktober 2024   09:45 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:49 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Rabu (30/10) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Andik Dwi Saputro mengikuti kegiatan Pembukaan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN secara virtual, dan diikuti secara langsung oleh operator BMN, Faldano Tambuwun, di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara. Dalam sambutannya, Batara menyampaikan arahan dari pimpinan pusat agar seluruh satuan kerja segera melakukan inventarisasi lengkap atas seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki. Batara menekankan bahwa inventarisasi BMN merupakan langkah awal penting bagi setiap kementerian untuk memetakan dan mengelola aset yang dimiliki, terutama setelah terbentuknya kementerian baru.

Kegiatan ini mengundang Tim Pembina dari Unit Eselon 1, Biro Pengelolaan BMN dan Barang/Jasa, yang diketuai oleh Ihin Sunardi, Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda. Tim ini melakukan verifikasi atas usulan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK persetujuan penghapusan BMN oleh Biro Pengelolaan BMN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun