Tomohon - Rabu (30/10) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Andik Dwi Saputro mengikuti kegiatan Pembukaan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN secara virtual, dan diikuti secara langsung oleh operator BMN, Faldano Tambuwun, di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara. Dalam sambutannya, Batara menyampaikan arahan dari pimpinan pusat agar seluruh satuan kerja segera melakukan inventarisasi lengkap atas seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki. Batara menekankan bahwa inventarisasi BMN merupakan langkah awal penting bagi setiap kementerian untuk memetakan dan mengelola aset yang dimiliki, terutama setelah terbentuknya kementerian baru.
Kegiatan ini mengundang Tim Pembina dari Unit Eselon 1, Biro Pengelolaan BMN dan Barang/Jasa, yang diketuai oleh Ihin Sunardi, Pengelola Pengadaan Barang Jasa Muda. Tim ini melakukan verifikasi atas usulan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK persetujuan penghapusan BMN oleh Biro Pengelolaan BMN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H