Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala LPKA Tomohon Ikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Oktober 2024

30 Oktober 2024   14:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   14:11 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Selasa (29/10) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Andik Dwi Saputro, didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Troi Oroh, mengikuti  rapat evaluasi capaian kinerja untuk bulan Oktober 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut secara virtual.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Rapat ini diisi dengan penyampaian capaian dan kendala satuan kerja dalam mengelola anggaran masing-masing satuan kerja. Pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi, John Batara menyoroti nilai IKPA Kanwil Kemenkumham Sulut berada di peringkat 5 besar namun realisasi penyerapannya ada di posisi no.19 secara nasional. "Untuk teman-teman pengelola keuangan telusuri akar masalah penyerapan kita, karena penyerapan mempengaruhi IPKA," ungkap John Batara.

Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan apa yang telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada acara penyambutan Menteri-menteri yang menekankan bahwa sampai dengan Desember 2024, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berfokus pada capaian kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun