Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Ikuti CoP Prosedur Usulan Pengembangan Kompetensi ASN

16 Oktober 2024   11:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   11:08 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Selasa (15/10) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti SiHEBAT Belajar Community of Practice (CoP) dengan tema Prosedur Usulan Pengembangan Kompetensi ASN secara virtual.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara dan didampingi oleh Plh. Kepala Bagian Umum Noldy Sahabati. Dalam sambutannya. John Batara menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman sebagai pedoman terkait mekanisme pengembangan kompetensi ASN.

CoP ini menghadirkan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham Rachmat Kurniawan Ratdityas sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait Prosedur Usulan Pengembangan Kompetensi ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun