Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Tomohon Terima Penguatan Tusi Pemasyarakatan

15 Agustus 2024   07:28 Diperbarui: 15 Agustus 2024   07:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tomohon - Selasa (13/08) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menerima penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

Dalam kegiatan ini, para petugas Lapas/Rutan/LPKA menerima penguatan terkait manajemen pemasyarakatan terutama permasalahan penganggaran pelaksanaan program pemasyarakatan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan fasilitas hingga pelaksanaan program-program, permasalahan alokasi anggaran dan pengelolaan anggaran yang efektif, percepatan satuan kerja dalam meraih predikat WBK/WBBM, peningkatan pengamanan, pencegahan terhadap gangguan kamtib serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang terstruktur dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun