Tomohon - Kamis (08/08) Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menggunakan fasilitas layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Anak Binaan yang belum sempat mendapatkan kunjungan secara langsung oleh keluarganya diberikan kesempatan untuk melepas rindu dengan keluarga melalui telepon yang disediakan khusus. Bagi Anak Binaan yang akan menggunakan layanan ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dibawah pengawasan petugas jaga, penggunaan layanan Wartelsuspas ini dipastikan aman dan tidak disalahgunakan oleh Anak Binaan.