Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lepas Rindu, Anak Binaan LPKA Tomohon Gunakan Fasilitas Wartelsuspas

12 Agustus 2024   11:15 Diperbarui: 12 Agustus 2024   11:49 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tomohon - Kamis (08/08) Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menggunakan fasilitas layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Anak Binaan yang belum sempat mendapatkan kunjungan secara langsung oleh keluarganya diberikan kesempatan untuk melepas rindu dengan keluarga melalui telepon yang disediakan khusus. Bagi Anak Binaan yang akan menggunakan layanan ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dibawah pengawasan petugas jaga, penggunaan layanan Wartelsuspas ini dipastikan aman dan tidak disalahgunakan oleh Anak Binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun