Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan Virtual Account, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang, Jhonny H. Gultom, yang didampingi oleh Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan, Imam Muharsyah, serta Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, Rian Mediyanto.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjenpas memberikan arahan dan informasi penting terkait langkah-langkah yang harus diambil, yaitu penutupan Virtual Account lama dan pembukaan Virtual Account baru. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan Virtual Account berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, monev ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kendala yang mungkin dihadapi oleh jajaran pemasyarakatan dalam penerapan sistem Virtual Account.
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Jhonny H. Gultom, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh tim Ditjenpas. "Kami siap mendukung penuh arahan Ditjenpas dalam penutupan Virtual Account lama dan pembukaan Virtual Account baru, serta memastikan implementasi sistem Virtual Account berjalan lancar di LPKA Kelas I Palembang," ujar Jhonny.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan sistem penggunaan Virtual Account di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
@Ditjenpas
#LPKAPalembang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H