Palembang - LPKA Kelas I Palembang melengkapi semua data dukung yang diperlukan dalam menunjang pelayanan publik berbasis HAM untuk kelompok rentan dan disabilitas.
Pelayanan publik yang merupakan cerminan kualitas sebuah pemerintahan. Dalam era modern ini, pelayanan tersebut haruslah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan inklusivitas, keadilan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat khususnya para pengguna layanan di LPKA Kelas I Palembang
Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat haknya yang telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamSumsel
#IlhamDjaya
#LPKAPalembang