Lonceng merupakan salah satu alat yang dipergunakan oleh petugas pengamanan karena lonceng bisa memberikan berbagai macam kode suara yang dapat dijadikan pemahaman baik oleh petugas maupun anak binaan pemasyarakatan. Lonceng-loceng ini sudah dipergunakan sejak jaman kolonial Belanda.
Keberadaan lonceng selama ini sudah menjadi bagian penting dari LPKA Kelas I Palembang . Selain memudahkan koordinasi para petugas, suara lonceng juga sangat dinanti para anak binaan pemasyarakatan baik sebagai pengingat untuk keluar dari kamar huniannya dan kembali ke kamar hunianya setelah beraktivitas ataupun penanda waktu makan tiba.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan bahwa peraturan penggunaan lonceng yaitu:
1. petugas membunyikan lonceng 1 jam 1 kali sebagai tanda siaga;
2. perugas membunyikan lonceng 5 kali berturut turut secara terus menerus dalam hal terjadi pemberontakan;
3. petugas membunyikan lonceng 4 kali berturut turut dalam hal terjadi percobaan pelarian;
4. petugas membunyikan lonceng 3 kali berturut turut secara terus menerus dalam hal kebakaran.
Lonceng merupakan salah satu alat yang dipergunakan oleh petugas pengamanan, karena lonceng bisa memberikan berbagai macam kode suara yang dapat dijadikan pemahaman baik oleh petugas.
"Semoga dengan membunyikan lonceng secara konsisten akan menciptakan kondisi yang aman. Suara lonceng menjadikan setiap petugas yang berjaga dalam kondisi siap siaga sehingga permasalahan gangguan keamanan dapat dicegah secara dini. Waspada Jangan - Jangan," tutur Ahmad Fausan Apriansyah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI