LPKA Kelas I Palembang terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima, bersih dan transparan. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan informasi mandiri melalui Self Service bagi Anak Didik Pemasyarakatan. Seperti yang tampak pada hari ini (11/01), dimana Andikpas sangat antusias dalam mengakses layanan Self Service, Ucap Bambang Apriyanto selaku Kasubsi Registrasi.
Layanan self service sendiri merupakan layanan mandiri yang sudah menjadi bagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanan transparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap Andikpas seperti tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias Gratis," tambah Bambang.
Beliau juga menjelaskan bahwa unit self service ini ditempatkan di tempat yang strategis untuk dapat digunakan bagi Andikpas.
"Penggunaan layanan self service ini sangat mudah, andikpas cukup menempelkan jari pada mesin finger print, maka seluruh akses data yang ada dalam Sistem Database Pemasyarakatan tentang dirinya akan muncul di layar monitor dan self service ini juga kami tempatkan di tempat yang strategis sehingga mempermudah andikpas untuk mengaksesnya" ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H