Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

30 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:31 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi program inklusi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Kamis (30/06). Dilangsungkan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, giat ini diinisiasi oleh PKBI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan kondisi terkini LPKA Kelas I Palembang secara umum. "LPKA Kelas I Palembang sendiri resmi beralih status yang sebelumnya Lapas Anak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Saat ini, LPKA Kelas I Palembang membina 287 Andikpas dengan berbagai macam latar belakang kasus. Yang paling dominan adalah narkoba," ujar Hamdi mengawali pembicaraan.

Lebih lanjut, Hamdi memaparkan mengenai hak-hak Andikpas selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas I Palembang seperti hak beribadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas kegiatan rekreasional dan lain sebagainya. 

"Menjadi Andikpas bukan berarti kehilangan masa depan dan kehilangan hak-haknya. Justru, LPKA sebagai negara hadir dalam menjamin terpenuhinya hak-hak Andikpas tersebut. Namun demikian, peran stake holder terkait sangat kami perlukan dalam menjalankan program-program pembinaan yang ada. Semoga, dengan adanya forum ini kita dapat bersama-sama menghasilkan kesepakatan yang berpihak bagi ABH," harap Hamdi.

Dokpri
Dokpri
Dibuka oleh I Wayan Tapa Diambara selaku Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, giat ini diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah Sumatera Selatan seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, dan Dinas terkait lainnya.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun