Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Monitoring LPKA Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Tim Bimkemas Ditjenpas Berikan Apresiasi

25 Mei 2022   14:35 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:40 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Bimkemas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Bimkemas Ditjenpas Kemenkumham RI) kunjungi LPKA Kelas I Palembang, Selasa (24/05).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Bimkemas meninjau secara langsung fasilitas-fasilitas yang tersedia di LPKA Kelas I Palembang bagi Andikpas, seperti klinik kesehatan, perpustakaan, area sekolah, lapangan olahraga, dan lain sebagainya. Salah satu tim monitoring, Muhtar sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan LPKA Kelas I Palembang dalam memberikan pembinaan terhadap Andikpas selama ini. "Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah LPKA Kelas I Palembang lakukan terhadap pembinaan Andikpas selama ini, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana yang representatif hingga program-program pembinaan yang telah dijalankan. Semoga dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," ujarnya.

Hamdi Hasibuan selaku Kepala menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban LPKA Kelas I Palembang dalam memberikan pembinaan yang maksimal kepada Andikpas "Sudah jadi kewajiban Kami tentunya untuk memberikan pembinaan secara maksimal bagi Andikpas mulai dari penyediaan sarana dan prasarana yang representatif sampai dengan program pembinaan diselaraskan dengan minat dan bakat Andikpas sehingga diharapkan ketika selesai menjalani masa pidananya dapat menjadi pribadi yang positif dan kontributif ketika kembali ke masyarakat," pungkas Hamdi.

Dok. LPKA
Dok. LPKA

Dok. LPKA
Dok. LPKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun