Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Orang Andikpas LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Langsung Bebas

2 Mei 2022   15:38 Diperbarui: 2 Mei 2022   15:39 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 195 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

Dok LPKA Palembang
Dok LPKA Palembang
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan mengatakan, dari 195 andikpas yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri, 193 diantaranya menerima RK I 3 lainnya menerima RK II.Anak didik pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan). 
Dok LPKA Palembang
Dok LPKA Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun