Sebanyak 195 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan mengatakan, dari 195 andikpas yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri, 193 diantaranya menerima RK I 3 lainnya menerima RK II.Anak didik pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!