Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Usulkan 220 Andikpas Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

29 April 2022   07:10 Diperbarui: 29 April 2022   07:17 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel mengusulkan 220 Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Dok. LPKA Palembang
Dok. LPKA Palembang
Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Hamdi Hasibuan mengatakan yang akan mendapatkan RK II yang bebas pada hari raya idul fitri  1443 H tahun 2022 berjumlah 02 orang.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.  

Dok. LPKA Palembang
Dok. LPKA Palembang
Hamdi mengatakan pada tahun ini juga dilengkapi dengan instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana pada pengusulan remisi di dalam sistem data base(SDP)  pemasyarakatan.
Kepala LPKA Kelas I Palembang Hamdi Hasibuan mengatakan remisi  merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

Dok. LPKA Palembang
Dok. LPKA Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun