Kemenkumham Sumsel mengusulkan 220 Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Hamdi Hasibuan mengatakan yang akan mendapatkan RK II yang bebas pada hari raya idul fitri  1443 H tahun 2022 berjumlah 02 orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Â
Hamdi mengatakan pada tahun ini juga dilengkapi dengan instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana pada pengusulan remisi di dalam sistem data base(SDP) Â pemasyarakatan.
Kepala LPKA Kelas I Palembang Hamdi Hasibuan mengatakan remisi  merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H