Mohon tunggu...
LPKA MAMUJU
LPKA MAMUJU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Bergerak dibidang hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Anak Binaan LPKA Mamuju Memanfaatkan Layanan Video Call

6 Juni 2023   11:44 Diperbarui: 6 Juni 2023   11:46 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham SulBar, menyediakan layanan video call untuk keluarga anak binaan.Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Anak Binaan dan juga masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju memberikan Layanan Kunjungan Video Call untuk anak binaan dan keluarga di rumah.

Layanan Kunjungan Video Call ini bertujuan agar para anak binaan LPKA Mamuju tetap bisa berkomunikasi dan melepas rindu kepada keluarga atau kerabat yang tidak bisa berkunjung karena jarak yang sangat jauh. Kegiatan layanan kunjungan video call ini diawasi langsung oleh petugas LPKA Mamuju.

"Layanan Kunjungan Video Call bagi Anak binaan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap anak binaan yang dilaksanakan sebagai bentuk implementasi layanan prima ramah dan bersahabat. Saya berharap dengan adanya layanan video call ini Anak Binaan dapat melepas rindu dan lebih tenang dalam menghadapi masa pidananya", ucap Kepala LPKA Kelas II Mamuju, Suwarto, A.Md.I.P., S.H .

@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#LPKAMamuju
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun