Satu Orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas II Mamuju kanwil kemenkumham Sulawesi Barat mendapatkan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) (16/02/2023). Â Program ini diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Surat Keputusan (SK) CB diberikan langsung oleh Kepala LPKA Mamuju, Suwarto, Kepada Andikpas bersama orangtuanya, ia menjelaskan bahwa anak belum dikatakan bebas murni karena masih harus menjalani proses pembinaan diluar LPKA namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai SK yang didapatkan.
Suwarto berpesan kepada Andikpas yang dibebaskan untuk mengaktualisasikan keahliaan dan ilmu yang telah didapatkan selama menjalani pembinaan di LPKA Mamuju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H