Mohon tunggu...
LPKA MAMUJU
LPKA MAMUJU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Bergerak dibidang hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tingkatkan Ketakwaan LPKA Mamuju Laksanakan Pembinaan Keagamaan

6 Februari 2023   09:00 Diperbarui: 6 Februari 2023   09:34 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Keagamaan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Senin (06/02/2023)

Kegiatan Pembinaan ini diikuti oleh seluruh Andikpas yang berlangsung di Mesjid Al-Inabah LPKA Mamuju. Dua orang Penyuluh Keagamaan membagikan muatan materi keagamaan seperti Mengaji,menulis al-Qur'an hingga mendengarkan kajian keagamaan berupa cerita dan nasihat agama sehingga setiap anak dapat memiliki sikap dan perilaku yang terpuji.

Dokpri
Dokpri

Kepala LPKA Mamuju Suwarto mengatakan dengan memberikan pembinaan keagamaan secara kontinyu saya rasa semua pembinaan yang ada disini akan berjalan dengan baik juga. Muatan ilmu keagamaan mesti mereka miliki sejak dini yang tentunya akan meningkatkan ketaqwaan serta menguatkan kepribadian mereka sebagai anak bangsa," jelasnya. 

LPKA Mamuju terus berupaya memberikan pembinaan yang terbaik untuk Andikpas selama menjalani masa pembinaan untuk memaksimalkan pembentukan karakter dengan harapan setelah dinyatakan bebas, seluruh anak binaan dapat kembali ketengah masyarakat dan siap untuk melakukan hal positif.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun