Mohon tunggu...
LPKA Gorontalo
LPKA Gorontalo Mohon Tunggu... Operator - Lpka gorontalo

Lihat Sepatu Lars

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

LPKA Gorontalo Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

10 Januari 2025   13:56 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:56 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo -- LPKA Kelas II Gorontalo ikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, jumat (10/1).

Dalam arahannya Mashudi menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh Para Kepala UPT bahwa di dalam Lapas dan Rutan tidak ada lagi handphone, peredaran narkoba, pungli dan penipuan. Lakukan kegiatan sosial berupa jumat berkah/jumat kasih di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Tak hanya itu Mashudi juga menghimbau kepada para Kepala UPT untuk dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk melaksanakan program ketahanan pangan seperti menanam sayuran, peternakan ayam dan lainnya.

"Para Kakanwil dan Ka UPT lakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan, KaPolda, KaPolres, Kajati, Gubernur, Walikota, Bupati, Danrem, BNNP dan lainnya, lakukan giat silaturahmi secara bergiliran," pungkasnya.

"Selamat bekerja, jaga kekompakan, jaga kesehatan, bekerjalah dengan tulus ikhlas, semuanya akan kembali ke diri kita masing-masing."

Kegiatan diikuti oleh Kepala LPKA Gorontalo, Para Pejabat Struktural dan Staf. (Humas LEBIGO)

Arahan Dirjenpas
Arahan Dirjenpas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun