Gorontalo -- Sistem Peradilan Pidana Anak lebih ditekankan pada aspek pembinaan anak melalui pendidikan, rehabilitasi, reintegrasi dan tetap harus melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Dalam hal ini, LPKA Gorontalo telah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih khusus untuk program Pendidikan Non Formal di LPKA Gorontalo mengikutkan 5 orang anak binaan dalam program Paket C yang bekerja sama dengan SPNF-SKB Kota Gorontalo dengan memanfaatkan ruang Musholah sebagai tempat belajar mengajar.
Erik mengatakan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak hak anak, tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum. "Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak tidak menghalanginya untuk memperoleh hakhaknya, terutama hak atas Pendidikan," tuturnya.
"Hal ini sangatlah penting untuk dilaksanakan mengingat untuk kepentingan kelangsungan hidup anak yang diharapkan pada saat selesai menjalani pindana, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat sehingga mencegah anak untuk mengulangi kembali perbuatan pidana," lanjut Erik.
#KEMENKUMHAM
#KEMENKUMHAMGORONTALO
#PAGARBUTARBUTAR
#LPKAGORONTALO
#LEBIGOTHEA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H