Gorontalo -- 11 orang Asesor sekaligus Wali Pemasyarakatan LPKA Kelas II Gorontalo lakukan kegiatan diskusi internal, senin (25/9).
Bertempat di ruang Sekretariat WBK/WBBM kegiatan diikuti oleh 11 orang Asesor yang merupakan gabungan dari Para Pejabat Eselon 4 dan 5, JFT maupun JFU yang ada di lingkungan LPKA.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan penguatan asesor pemasyarakatan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kali ini diskusi dipimpin oleh Wali Pas dari Seksi Pembinaan Aldy Haridji. Dan yang menjadi focus diskusi adalah seputar Peran Asesor dan Wali PAS, jenis-jenis dan cara pengisian asesmen, serta pengenalan SPPN dan SPPn AB.
LPKA Kelas II Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H