Gorontalo -- Jumat (1/7), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo ikuti kegiatan sosialisasi tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar secara virtual dari ruang teleconference LPKA.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme tersebut.
Pada saat kegiatan sosialisasi disampaikan bahwa Layanan kunjungan tatap muka akan diberlakukan namun dilakukan secara terbatas dengan beberapa ketentuan diantaranya pengunjung harus merupakan keluarga inti, juga setiap narapidana hanya mendapatkan kesempatan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja. Dan yang paling penting, pengunjung telah menerima vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksin.
Namun bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative. Dan bagi narapidana anak yang belum vaksin, tidak boleh melakukan kunjungan tatap muka melainkan kunjungan secara virtual. (Humas LPKA Gtlo, Juli 2022)
LPKA Kelas II Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI